Terminal Petikemas Surabaya Beri Layanan 24 Jam 7 Hari

By Admin


nusakini.com - Sejak tanggal 1 Desember 2016 salah satu anak usaha Pelindo III, PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) memberikan layanan pengurusan dokumen dan customer service serta siap melayani pengguna jasa selama 24 jam 7 hari dalam seminggu. Sebelumnya layanan tersebut hanya buka pukul 08.00 hingga 20.00 wib setiap hari. Terobosan layanan tersebut merupakan komitmen nyata dari PT TPS dalam meningkatkan kualitas layanan kepada pengguna jasa.

Public Relations PT TPS , M. Solech mengungkapkan bahwa layanan 24/7 ini adalah komitmen kami untuk memberikan layanan terbaik, turut mempermudah sekaligus memperlancar kegiatan logistik dengan pelayanan non stop. “Para pengguna jasa tidak perlu menunggu esok hari untuk pengurusan dokumen ekspor-impor atau yang biasa disebut dengan job order, kapan saja kami terima dan langsung proses,” imbuhnya.

Perlu diketahui bahwa sebelum pelayanan dokumen 24/7 diberlakukan sebenarnya arus penerimaan dan pengiriman petikemas yang melalui TPS sudah berjalan dengan baik sesuai standar pengurusan dokumen adalah satu menit untuk satu unit kontainer dengan syarat dokumen-dokumen pendukung ekspor-impor telah lengkap.

Begitupula untuk para eksportir kapanpun barang yang akan diekspor siap tidak perlu menunggu lagi digudang/lapangan penumpukan. “Truk yang membawa barang dalam petikemas dapat langsung meluncur ke TPS sambil mengukur dokumen job order, dan setelah mendapatkan dokumen job order, truk petikemas yang telah sampai TPS dapat langsung kami layani,” ujar Solech.

Ia menambahkan bahwa saat ini TPS sedang menyiapkan beberapa program lain sebagai langkah penyempurnaan atas pelayanan kepada konsumen yang ujung-ujungnya adalah demi kepuasan pelanggan karena throughput di TPS semakin tahun juga semakin meningkat.

Selanjutnya, berdasarkan data realisasi petikemas yang melalui TPS ekspor dan impor secara total sebanyak 1,162,502 TEUs atau naik 2,5 persen dibanding tahun 2015 pada periode yang sama hingga bulan Oktober 2016. (p/mk)